Menurut pasal 1 angka 6 uu nomor 39 tahun 1999 pelanggaran hak asasi manusia adalah
Jawaban:
menurut pasal 1 angka 6 no 39 tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang - undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Penjelasan:
semoga membantu
[answer.2.content]